Dalam rangka pengisian Jabatan Komisaris Utama Independen di PT BPD Kaltim Kaltara Periode Tahun 2024 s/d 2027, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dengan ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengadakan Seleksi Calon Komisaris Utama Independen PT BPD Kaltim Kaltara.
Pengumuman dapat dilihat pada file dibawah ini.
Lampiran-lampiran yang terdapat dalam pengumuman ini dapat di download dibawah ini. Kelalaian pelamar dalam membaca pengumuman, tidak mengikuti ketentuan dan tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada mereka yang berkepentingan. Apabila ada kekeliruan dalam pengumuman ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.