Biro Perekonomian

Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Biro Perekonomian

1. UPTD RSUD A. W SJAHRANIE SAMARINDA

A. VISI DAN MISI

VISI :

“RUMAH SAKIT AWS BERDAULAT DALAM PELAYANAN YANG BERSTANDAR INTERNASIONAL”

MISI :

  1. Mewujudkan pelayanan paripurna, bermutu, mudah diakses, dan berorientasi pada budaya keselamatan pasien.
  2. Mengembangkan layanan unggulan dengan teknologi terkini.
  3. Terwujudnya Rumah Sakit Pendidikan yang terintegrasi antara proses pendidikan dan pelayanan.
  4. Mewujudkan tatakelola rumah sakit yang profesional, akuntabel, dan transparan.
  5. Tersedianya sumber daya dan lingkungan yang berkualitas serta berdaya saing

B. TUJUAN DAN SASARAN

TUJUAN :

  1. Mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas
  2. Meningkatkan mutu pelayanan sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional dan Rumah Sakit Pendidikan

SASARAN :

  1. Terlaksananya program penunjang Rumah Sakit yang efektif dan efisien dalam peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit
  2. Tercapainya upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang sesuai kelas Rumah Sakit
  3. Tercapainya peningkatan kapasitas sumber daya Rumah Sakit.
  4. Capaian kebutuhan sumber daya manusia baik secara kualitatif dan kuantitatif sesuai standar kelas Rumah Sakit

C. DASAR HUKUM

  1. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 445/K.264/2020 tentang Penetapan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD A.W Sjahranie Samarinda Masa Jabatan 2020-2025.
  2. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 954/48/I-BPKAD/2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna BArang, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran BLUD pada RSUD A.W Sjahranie Samarinda Tahun Anggaran 2021.

D. STRUKTUR ORGANISASI

E. PELAYANAN

         Untuk Pelayanan kesehatan spesialistik, sudah tersedia 27 Poli Klinik Spesialis di yang diharapkan pula dapat memberikan layanan kesehatan paripurna. Semua pelayanan di Poliklinik ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial pasien.

         Instalasi Gawat Darurat sebagai salah satu pintu masuk dan sebagai ujung tombak pelayanan di RSUD A.W Sjahranie maka penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan haruslah selalu dilakukan untuk melihat perbaikan ataupun kekurangan baik dalam hal fasilitas maupun sumber daya manusia sehingga pelayanan prima di IGD dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal ini juga tentu terkait dengan pelayanan di instalasi atau unit lain yang saling terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.

         Jenis-jenis pelayanan yang disediakan Rumah Sakit A.W Sjahranie Samarinda meliputi:

  1. Pelayanan Medik
    a. Pelayanan Gawat Darurat
    b. Pelayanan Medik Spesialis Dasar

    1)

    Penyakit dalam

    3)

    Spesialis bedah

    2)

    Kesehatan Anak

    4)

    Spesialis obstetric dan ginekologi


    c. Pelayanan Medik Spesialis Lain

    1)

    Spesialis mata

    8)

    Jantung dan Pembuluh darah

    2)

    Bedah Plastik

    9)

    Kulit dan kelamin

    3)

    Kedokteran forensik

    10)

    Paru

    4)

    Bedah Anak

    11)

    Orthopedi

    5)

    Bedah Thoraks Kardiovaskuler (BTKV)

    12)

    Urologi

    6)

    Telinga hidung tenggorokan

    13)

    Bedah Syaraf

    7)

    Syaraf

    14)

    Kedokteran Okupasi


    d. Medik Subspesialis
         1) Subspesialis Bedah
              – Digestif
              – Onkologi
         2) Subspesialis Penyakit Dalam
             

    a)

    Penyakit Tropik Infeksi

    c)

    Ginjal

    b)

    Gastroenterologi – hepatologi (KGEH)

    d)

    Hipertensi


         3) Subspesialis Obsgyn

    a)

    Fertilitas dan endokrinologi reproduksi

    c)

    Obstetri ginekologi social

    b)

    Onkologi ginekologi

     

     


         4) Subspesialis Mata
              – Vitreo Retina
         5) Spesialisasi Jantung dan Pembuluh Darah
              – Intervensi
         6) Spesialisasi Orthopedi

    a)

    Spine

    d)

    Ortho – pediatric

    b)

    Hip Kneed Adult Reconstruction

    e)

    Sport Injury

    c)

    Hand and microsurgery

     

     


         7) Spesialisasi Bedah Syaraf
              – Spine
         8) Spesialisasi Anestesi
              – Anestesi Kardio Vaskular
              – Anestesi – Obsgyn
         9) Spesialisasi Anak
              – Tumbuh – Kembang
              – Jantung Anak
         10) Spesialisasi Urologi
                – Trauma & Rekonstruksi Urologi
         11) Spesialisasi BTKV
               – Vaskular
    e. Pelayanan Medi Spesialis Gigi dan Mulut

    1)

    Bedah Mulut

    4)

    Orthodonti

    2)

    Konservasi/endodonsi

    5)

    Prosthodonti

    3)

    Periodonti

    6)

    Pedodonsi

  2. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan
    a. Asuhan keperawatan generalis dan/atau asuhan keperawatan spesialis
    b. Asuhan kebidanan
  3. Pelayanan Rawat Inap
  4. Pelayanan Rawat Jalan
  5. Pelayanan Unggulan
    a. Pelayanan Jantung Terpadu
        – Pelayanan Kardiovaskuler
        – Pelayanan Bedah Jantung
    b. Operasi Minimal Invasif/Sayatan

    1)

    EVAR (Endovascular aneurysm repair)

    3)

    Endovaskular Arteri Perifer

    2)

    Endovenous Ablation Therapy

     

     


    c. Stroke Center
    d. Pelayanan Kanker Terpadu

    1)

    Kemoterapi

    3)

    Pelayanan Kedokteran Nuklir

    2)

    Pelayanan Radioterapi

     

     


    e. Pelayanan Fertilitas
    f. Pelayanan Geriatri
  6. Pelayanan Penunjang Medis
    a. Penunjang Medis Spesialis
         1) Anestesi dan terapi intensif
        2) Rehabilitasi Medik
        3) Radiologi
             – Diagnostik Non Invasif
             – Diagnostik Invasif
        4) Laboratorium

    Patologi Klinik

    Mikrobiologi Klinik

    Patologi Anatomi

    Parasitologi Klinik


        5) Penunjang medis spesialis lainnya

    Radioterapi

    Gizi Klinik

    Kedokteran Nuklir

     

     


    b. Penunjang Medis Subspesialis
        1) Anestesi terapi intensif
       2) Dialisis
    c. Penunjang Medis Lain

    1)

    CSSD

    4)

    Farmasi

    2)

    Gizi

    5)

    Pelayanan Darah

    3)

    Rekam Medis

     

     

  7. Pelayanan Penunjang Non Medis

    a)

    Laundry/binatu

    d)

    Sistem Informasi dan Komunikasi

    b)

    Pengolah Makanan

    e)

    Pemulasaran Jenazah

    c)

    Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Alat kesehatan

 

2. UPTD RSUD DR. KANUJOSO DJATIWIBOWO BALIKPAPAN

A. VISI DAN MISI

VISI :

” MENJADI RUMAH SAKIT RUJUKAN REGIONAL KALIMANTAN TIMUR YANG BERDAULAT TAHUN 2023″

MISI :

  1. Memberikan pelayanan sesuai Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit dengan Unggulan Pelayanan Kanker Terpadu.
  2. Meningkatkan kinerja keuangan yang akuntabel dan transparan.
  3. Mewujudkan Rumah Sakit yang ramah lingkungan.

B. TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS POKOK :

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat.

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
  4. Penyelenggaraan peneliti han dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

C. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Korporasi RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo
  2. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 445/K.263/2020 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas BLUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Masa Jabatan 2020-2025
  3. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 954/72/I-BPKAD/ 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran BLUD pada RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan Tahun Anggaran 2021.
  4. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.161/2023 tentang Pembentukan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Gubernur Kaltim tentang Tata Kelola Korporasi RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo

D. STRUKTUR ORGANISASI

E. PELAYANAN

  1. Pelayanan Rawat Darurat
  2. Pelayanan Rawat Jalan

    Poliklinik Penyakit Dalam

    Polikinik Syaraf

    Poliklinik Reumatologi.

    Poliklinik Digestive

    Poliklinik Paru

    Poliklinik Anak

    Poliklinik Bedah

    Poliklinik Orthopedia

    Poliklinik Bedah Plastic

    Poliklinik Gigi Dan Mulut

    Poliklinik Bedah Syaraf

    Poliklinik Mata

    Poliklinik Bedah Anak

    Poliklinik THT

    Poliklinik Bedah Onkologi

    Poliklinik Obstetric Dan Gynekologi

    Poliklinik Urologi

    Poliklinik Gizi Klinik

    Poliklinik Kulit dan Kelamin.

    Poliklinik Jiwa

    Poliklinik Onkologi Radiasi

     

     

  3. Pelayanan Rawat Inap

    Rawat Inap Kelas 3

    Rawat inap VIP madya

    Rawat Inap Kelas 2

    Rawat inap VIP standar

    Rawat Inap Kelas 1

    Rawat Inap Khusus / Isolasi

    Rawat inap VIP utama

     

     

  4. Pelayanan Penunjang Medis

    Rawat Inap Kelas 3

    Rawat inap VIP madya

    Rawat Inap Kelas 2

    Rawat inap VIP standar

    Rawat Inap Kelas 1

    Rawat Inap Khusus / Isolasi

    Rawat inap VIP utama

    Instalasi Patologi Klinik

    Instalasi Patologi Anatomi

    Instalasi Rehabilitasi Medik.

    Instalasi Mikrobiologi Klinik

    Instalasi Radiologi

    Instalasi UTD

    Instalasi Farmasi

  5. Pelayanan Penunjang Non Medis

    IPSRS

    Instalasi Mortuary

    Instalasi K3

    Instalasi Gizi

    Instalasi Kesling

    Instalasi PDE

  6. Pelayanan Administrasi

3. UPTD RSJD ATMA HUSADA MAHAKAM SAMARINDA

A. VISI DAN MISI

VISI :
“SEBAGAI RUMAH SAKIT YANG MANDIRI DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN JIWA TERPADU SEKALIMANTAN TAHUN 2023”

MISI :

  1. Mewujudkan pelayanan kesehatan mental terintegrasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang paripurna.
  2. Mewujudkan Good & Clean Government di dalam Manajemen Rumah Sakit

B. TUJUAN DAN SASARAN

TUJUAN :

  1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jiwa dan NAPZA didukung pemanafaatan teknologi informasi modern
  2. Menciptakan pengelolaan manajemen Rumah sakit yang berkualitas

SASARAN :

  1. Optimalnya kualitas sumber daya manusia Rumah sakit
  2. Meningkatnya capaian mutu pelayanan rumah sakit
  3. Terlaksanannya pengelolaan administrasi Rumah sakit yang transparan dan akuntabel.

C. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 81 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi RSJD Atma Husada Mahakam
  2. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Alokasi Pemanfaatan Retribusi Pada RSJD Atma Husada Mahakam
  3. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 51 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal pada RSJD Atma Husada Mahakam
  4. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) RSJD Atma Husada Mahakan Provinsi Kalimantan Timur
  5. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Kaltim Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSJD Atma Husada Mahakam
  6. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim Nomor 28 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) RSJD Atma Husada Mahakan Provinsi Kalimantan Timur
  7. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 445/K.243/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas BLUD pada RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2021-2025

D. STRUKTUR ORGANISASI

E. PELAYANAN

  1. Instalasi Gawat Darurat
  2. Rawat Jalan

    a.

    Klinik Psikiatri Dewasa

    f.

    Klinik Dokter Spesialis

    b.

    Klinik Psikiatri Lansia

    g.

    Klinik Psikologi

    c.

    Klinik Psikiatri Anak dan Remaja

    h.

    Klinik Selaras (Rehabilitasi Psikososial)

    d.

    Klinik Rehabilitasi Medik

    i.

    Klinik VCT

    e.

    Klinik Alat Canggih

    j.

    Klinik Kesehatan Gigi

  3. Rawat Inap

    a.

    Rawat Inap Jiwa

    f.

    Observasi Forensik

    b.

    Rawat Inap Organik

    g.

    UPIP (Unit Perawatan Instensif Psikiatri)

    c.

    Rawat Inap Geriatri

     

     

  4. Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza

    a.

    Klinik PTRM (Program Terapi Rumatan Metadon

    c.

    Rawat Inap Rehabilitasi NAPZA

    b.

    Klinik IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor)

     

     

  5. Instalasi Farmasi
  6. Laboratorium
  7. Radiologi

4. UPTD RS MATA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

A. VISI DAN MISI

VISI :

” OPTIMALISASI PENGLIHATAN DAN KUALITAS HIDUP UNTUK TERWUJUDNYA MASYARAKAT PRODUKTIF”

MISI :

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata secara paripurna, bermutu, berorientasi pada kepuasan masyarakat, terjangkau dan berkeadilan.
  2. Membangun kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan kesehatan mata.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

        Tujuan didirikannya Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim adalah berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan mata masyarakat Kalimantan Timur dengan mengutamakan upaya preventif sebagai tindakan untuk pencegahan kebutaan. Selain itu Rumah Sakit Mata Prov. Kaltim juga berfungsi sebagai salah satu unsur yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan mata yang bersifat menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan mencakup upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan melalui pemeriksaan untuk membantu menegakkan diagnose penyakit, monitoring, perjalanan penyakit serta evaluasi hasil pengobatan

C. DASAR HUKUM

  1. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/K.229/2018 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Badan Layanan Umum Daerah
  2. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 060/K.38/2019 tentang Struktur Organisasi RS Mata Kelas C
  3. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pembentukan RS Mata Provinsi Kalimantan Timur
  4. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RS Mata Provinsi Kalimantan Timur
  5. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.162/2023 tentang Pembentukan Tim Pembahas Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Tata Kelola Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur

D. STRUKTUR ORGANISASI

E. PELAYANAN

  1. Kunjungan rawat jalan dengan pemeriksaan penunjang diagnose

    a.

    Konsultasi Kesehatan mata

    f.

    Perimetri

    b.

    Visus, Refraksi dan Autorefraksi

    g.

    Ophthalmoscope / Funduscopy direct dan indirect

    c.

    Slit lamp

    h.

    Keratometri

    d.

    Tonometer Shioatz dan Aplanasi

    i.

    Biometri

  2. Tindakan Medik

    a.

    Anel Test

    k.

    Jahit Luka Palpebra

    b.

    Epilasi Bulu Mata

    l.

    Eksisi Tumor Palpebra

    c.

    Spooling / Irigasi Bola Mata

    m.

    Koreksi Entropion / Extropion

    d.

    Sondage Canali Culi

    n.

    Conjungtiva Limbal Graft

    e.

    Ekstraksi Carpus Alineum

    o.

    Organ Laser Fotokoagulasi

    f.

    Incisi Chalazion

    p.

    Scleral Fixasi

    g.

    Eksisi Granuloma

    q.

    Trabeculectomi

    h.

    Lithiasis

    r.

    Operasi Katarak

    i.

    Pterigium

    s.

    Operasi Lasik

    j.

    Xantelasma

     

     

  3. Pelayanan Kefarmasian
  4. Pelayanan Optik (Resep Kaca Mata)

5. UPTD RSUD KORPRI PROVINSI KALIMNATAN TIMUR

A. VISI DAN MISI

VISI :

“MENJADI RUMAH SAKIT YANG  BERDAULAT DAN TERBAIK DI KELASNYA”

MISI

  1. Mengembangkan pelayanan di bidang kesehatan yang efektif dan efisien
  2. Meningkatkan mutu layanan yang unggul melalui sumber daya manusia serta sarana dan prasarana rumah sakit
  3. Memiliki teknologi informasi yang berdaya saing dalam pelayanan kesehatan

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diharapkan akan mampu menciptakan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur menjadi lebih efektif dan efisien.

Agar bertahan dalam persaingan global, maka RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur mempersiapkan diri untuk meniingkatkan budaya kerja agar selalu siap dalam menghadapi perubahan dan bersikap maju sesuai dengan arah pengembangan yang telah ditetapkan.

Tujuan dari RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur secara umum adalah terwujudnya pelayanan Kesehatan yang komprehensif dan berorientasi pada peningkatan mutu serta keselamatan pasien.

C. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pembentukan RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur
  2. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan BLUD pada RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur
  3. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/K.659/2019 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur sebagai Badan Layanan Umum Daerah
  4. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 954/0003/I-KEU/2022 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BLUD pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD RSUD KORPRI Tahun Anggaran 2022
  5. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 954/45/I-BPKAD/2021 tentang Penetapan Pejabat Pegelola Keuangan Daerah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu BLUD pada UPTD RSUD KORPRI Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022.
  6. Peraturan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 069/041/Sekretariat/I/2020 tentang Penetapan Standart Pelayanan Minimal (SPM) RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023

D. STRUKTUR ORGANISASI

E. PELAYANAN

  1. Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

    Pemeriksaan Oleh Dokter Umum

    Pemeriksaan Radiologi

    Visite Spesialis ( Emergency )

    Bank Darah

    Ruang Isolasi

    Ambulance Sesuai Standart

    Pemeriksaan Laboratorium

      
  2. Pelayanan Rawat Jalan

    Klinik Anak

    Klinik Gigi Umum

    Klinik Kebidanan & Kandungan

    Klinik Bedah

    Klinik Penyakit Dalam

    Medical Check Up

  3. Pelayanan Rawat Inap

6. UPTD LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

A. VISI DAN MISI

VISI :

“MENJADI LABORATORIUM KESEHATAN YANG UNGGUL DAN TERPERCAYA DALAM MENDUKUNG KALIMANTAN TIMUR BERDAULAT TAHUN 2023”

MISI:

  1. Memberikan pelayanan secara profesional;
  2. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu dengan konsisten;
  3. Meningkatkan kapasitas sumberdaya laboratorium kesehatan;
  4. Menjalin kemitraan dengan institusi terkait dan masyarakat;
  5. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan laboratorium kesehatan kepada penyandang disabilita

B. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Untuk melayani masyarakat dalam bidang laboratorium medik, yaitu pemeriksaan hematologi, kimia klinik, imunologi, mikrobiologi, parasitologi, virologi, biologi molekuler, radiologi dan toksikologi (narkoba dan keracunan) yang lebih terjangkau dalam hal biaya dan lokasi, lebih berkualitas dan cepat dalam pelayanan.
  2. Untuk melayani masyarakat, institusi pemerintah, institusi swasta, lembaga swadaya masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan yaitu kimia air, kimia makanan, kimia minuman, kualitas kimia udara, debu, mikrobiologi lingkungan.
  3. Untuk melakukan monitoring kualitas/ mutu laboratorium melalui program pemantapan mutu bidang hematologi, kimia klinik, urinalisa, parasitologi, mikrobiologi dan imunologi pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Kesehatan Kabupaten/ Kota, Laboratorium Klinik Swasta dan Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah dan swasta di Kalimantan Timur.
  4. Untuk melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan, magang, bimbingan teknis dan supervisi pada tenaga laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dan Laboratorium Rumah Sakit di Kalimantan Timur.
  5. Melaksanakan fungsi sosial dalam bentuk pemeriksaan laboratorium medik pada masyarakat yang kurang mampu dan di daerah terpencil yang tidak terjangkau layanan laboratorium di seluruh pelosok wilayah Kalimantan Timur,
  6. Melaksanakan riset atau penelitian yang berhubungan dengan laboratorium medik dan laboratorium lingkungan.
  7. Melaksanakan promosi kesehatan khususnya dibidang laboratorium kesehatan.

C. DASAR HUKUM

  1. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 445.10/K.350/2013 tentang Penetapan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menjadi BLUD
  2. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 930/35/I-BPKAD/2021 tentang Penetapan Pejabat yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan yang Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBD dan BLUD pada UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022
  3. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 954/42/I-BPKAD/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu APBD pada UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022
  4. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 954/43/I-BPKAD/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu BLUD pada UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022
  5. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kaltim Nomor 954/0197/XII-KEU/2021 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Laboratorium Kesehatan Tahun Anggaran 2022
  6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 954/0198/XII-KEU/2021 tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BLUD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BLUD pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Laboratorium Kesehatan Tahun Anggaran 2022
  7. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 954/0199/XII-KEU/2021 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Kesehatan Prov. Kaltim UPTD Laboratorium Kesehatan Tahun Anggaran 2022

D. STRUKTUR ORGANISASI

E. PELAYANAN

Produk pelayanan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, berupa pelayanan pemeriksaan yang diantaranya terdiri dari:

a.

Pemeriksaan Patologi Klinik

f.

Pemeriksaan Biologi Molekuler

b.

Pemeriksaan Mikrobiologi Klinik

g.

Pemeriksaan Tuberkulosis

c.

Pemeriksaan Kimia Lingkungan

h.

Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan

d.

Pemeriksaan Mikrobiologi Lingkungan

I.

Klinik

e.

Pemeriksaan Radiologi

J.

Pengujian Halal.

f.

Pemeriksaan Toksikologi