Biro Perekonomian

Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Biro Perekonomian

1. BANK KALTIMTARA

A. VISI DAN MISI

VISI :
“Menjadi Thte True Regional Champion Yang Kuat, Kompetitif dan Kontributif Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah Yang Berkualitas dan Berkelanjutan”
MISI :
1. Mengembangkan bisnis dan layanan perbankan yang berorientasi solusi dan berbasis teknologi
2. Menjadi pendukung utama progeam pembangunan ekonomi dan menopang pemberdayaan perekonomian rakyat
3. Membudayakan filosofi kerja yang berorientasi pada prestasi
4. Menjaga dan meningkatkan reputasi Bank
5. Memperkuat ketahanan kelembagaan memalui pelaksanaan kepatuhan dan manajemen risiko yang berkualitas
6.Mendorong penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam aktivitas dan bisnis bank
7. Meningkatkan kepedulian sosial bagi komunitas dan lingkungan sekitar

B. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. 3/PD/64 tanggal 19 September 1964 yang mendapatkan pengesahan Menteri Dalam negeri melalui surat keputusan No. 9/10/8-45 tanggal 01 April 1965, dan ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral/Bank Indonesia No. Kep. 95/PBS/65 tanggal 21 September 1965.
  2. Peraturan Daerah No, 3/PD/64 sebagai anggaran dasar Bank mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010.
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0041890.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 23 September 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
  4. Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16 Oktober 2017 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum (Pengalihan Izin Usaha) PD. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
  5. Peraturan Daerah Prosinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
  6. Akta Pendirian PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 12 tanggal 14 September 2017 oleh Notaris dan PPAT Noor Samsir, SH.

C. STRATEGI
Untuk mencapai tujuan jangka panjang PT. BPD Kaltim Kaltara Tahun 2020-2040 “Menjadi Regional Champion Sekaligus Sebagai Salah Satu BPD Paling Profitable di Indonesia: maka dibagi menjadi 4 (empat) tahapan strategis= sebagai berikut :

  1. Tahapan Fase 1 (2020-2024) : Melanjutkan Penguatan Organisasi, Infrastruktur dan Kapabilitas Bisnis dalam Menghadapi Tantangan Menuju Kepemimpinan Pasar yang Berkelanjutan.
  2. Tahapan Fase 2 (2025-2029) : Menjadi Bank Skala Nasional yang mampu menyediakan solusi keuangan terintegrasi kepada nasabah.
  3. Tahapan Fase 3 (2030-2034) : Peringkat 5 besar Bank BUKU 3 dengan tata kelola dan kinerja bisnis yang profesional.
  4. Tahapan Fase 4 (2035-2040) : PT. BPD Kaltim Kaltara Go Internasional

D. BIDANG USAHA
Sesuai dengan anggaran dasar PT. BPD. Kaltim Kaltara dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagau berikut :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Giro, Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Tabungan dana/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
    a. Surat-surat wesel, termasuk wesel yangn di akseptasi oleh perseroan yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    b. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidal lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    c. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
    d. Sertifikat Bank Indonesia (BSI);
    e. Obligasi;
    f. Surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
  6. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan wali amanat;
  12. Menyediakan pembiayaan, menghimpun Dana dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
  13. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh usaha Perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


2. MELATI BHAKTI SATYA

A. VISI DAN MISI
VISI :
“Menjadi Perusahaan Daerah Terpercaya dan Andal dalam bidang Jasa dan Pengelolaan Aset Yang Memiliki Karakter Korporasi Yang Kuat”

MISI :
Menyediakan Jasa dan Pengelolaan Aset Yang Terintegritas Berkualitas dan Bernilai Tambah Didukung Sumber Daya Manusia Unggul guna Meinigkatkan Pendapatan Asli Daerah

B. DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
    Nomor   : 05 Tahun 2004
    Tentang : Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Prov. Kaltim
  2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
    Nomor   : 18 Tahun 2008
    Tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Perusahaan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 05 Tahun 2004
  3. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No . 87 Tahun 2016

C. STRATEGI

1. Internalisasi

  • Upaya perbaikan kondisi perusahaan pada sistem semua lini fungsi dalam berinteraksi, penguatan sumberdaya perusahaan yang dimiliki, komunikasi, koordinasi, integrasi, sinergi/kolaborasi, untuk tujuan pencapaian kinerja perusahaan.
  • Menyusun strategic inisiatif berupa program fungsional pada masing-masing direktorat perusahaan meliputi bidang Perencanaan, Operasional, Umum dan Keuangan.

2. Pemberdayaan Sistem dan Sumber Daya

  • Melakukan upaya kebijakan harmonisasi penetapan strategi yang pro pasar dan lebih efektif.
  • Adanya optimalisasi daya dorong semua unsur sumber daya yang mampu meningkatkan dan menaikan kapasitas perusahaan.
  • Memperkuat segmen bisnis yang digeluti sebagai portofolio andalan yang lebih menguntugkan

3. Mengoptimalkan asset Pemerintah Provinsi Kalimantan timur yang melakukan nilai ekonomi tinggi melalui pengelolaan yang profesional.

4. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk kepentingan pengembangan usaha dengan prinsip win win solution.

5. Membangun metworking dengan semua pihak dalam rangka untuk kepentingan perencanaan dan pengembangan usaha.

6. Membangun dan menciptakan usaha baru yang cepat memberikan keuntungan.

D. BIDANG USAHA
     Transportasi, Pariwisata, dan Jasa Umum Lainnya

E. ANAK PERUSAHAAN

No.

Nama Anak Perusahaan

Akta Pendirian

Pemegang Saham

Direksi & Komisaris

1.

PT. Kaltim Agro Mina Nusantara

Akta Pendirian Perseron Terbatas Notaris Hj. Indera Dewi, SH., MKn PT. Kaltim Agro Mina Nusantara, Nomor : 23, tanggal 18 Desember 2012

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-02060.AH.01.01. Tahun 2013 Pengesahan Badan Hukum Perseroan terbatas, tanggal 23 Januari 2013

A.     Perusda MBS sebesar 20%

B.      Ir. H. M. Khaerani Saleh, MM sebesar 0.80%

a.       Direktur Utama : Ir. H. Khaerani Saleh, MM

b.       Direktur : H. Zainal Arifin, M.Si

c.       Komisaris Utama : DR. H. Rusmadi

2.

PT Kaltim Binasarana

Akta Pendirian Perseroan terbatas Notaris Hasanuddin, SH., M.Hum, MKn PT Kaltim Binasarana Konstruksi, Nomor : 01, Tanggal 03 September 2012

A.     Perusda MBS sebesar 98.00%

B.      Ir. H. Husinsyah, MT sebesar 1,20%

a.       Direktur Utama : Ir. H. Husinsyah, MT.

b.       Direktur : Ir. H. Rusbandi, MT.

c.       Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Daddy Ruhiyat.

d.       Komisaris : Abdullah Sani, SH., M.Kn

3.

PT. Kaltim Kawasan Industry Maloy (Perusahaan Patungan)

Akta Pendirian Perseroan Terbatas Notaris Hasanuddin, SH, M.Kn PT. Kaltim Kawasan Industry Maloy. Nomor : 53, tanggal 31 Maret 2015 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-2438428.AH.01.01. Tahun 2015 Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas tanggal 12 Mei 2015

A.     Perusda MBS sebesar 51%.

B.      PT Kutai Timur Invest sebesar 49&

a.       Direktur Utama ; Ir. Agus Dwiharto, MM.

b.       Komisaris Utama : Ir. H. Ichwansyah, MM.

c.       Komisaris :

1.       Dr. Ir. Nursigit, M.Si

2.       Ir. H. Syarifuddin Achmad

F. STRUKTUR ORGANISASI

3. BARA KALTIM SEJAHTERA

A. VISI DAN MISI

VISI :
“Mewujudkan Pemberdayaan Ekonomi Kalimantan Timur yang Berdaulat Menuju Masyarakat Sejahtera”

MISI :

  1. Memanfaatkan sumber daya mineral dan batubara serta pengelolaan jasa-jasa penunjang pertambangan umum lainnya secara optimal agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.
  2. Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera dapat berfungsi sebagai instrumen Pemerintah Provinsi yang mampu menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi, mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang handal.
  3. Mendukung upaya dan tugas-tugas Pemerintah dalam menyelenggarakan bidang-bidang usaha tertentu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Kemampuan menjalin kerjasama kemitraan yang efektif dan efisien dengan pihak ketiga dalam menjalankan bisnis perusahaan.

B. DASAR HUKUM

  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
    Nomor     : 04 Tahun 2000
    Tentang   : Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Prov. Kaltim
    Tanggal    : 11 Agustus 2000

C. STRATEGI

  • Focus On Care Business
  • Portofolio Divercification
  • Cost Leadership

D. BIDANG USAHA

  • Pertambangan Batu Bara

E. STRUKTUR ORGANISASI

4. KETENAGALISTRIKAN KALIMANTAN TIMUR

A. VISI DAN MISI
VISI :
“Menjadi Perusahaan di Bidang Ketenagalistrikan yang Tumbuh dan Berkembang untuk memajukan kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas”

MISI :

  • Mendukung Program Serta Kebijakan Pemerintah
  • Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan
  • Menjalankan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan yang handal dan berwawasan lingkungan.

B. DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur

  • Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur (Tanggal 23 Oktober 2002)
  • Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2002 Tentang Perubahan Modal (Tanggal 11 Oktober 2011)
  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas Milik Daerah Nomor : 08 Tanggal 03 Oktober 2017, oleh Notaris Ruddyantho Tantry, SH.
  • Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU.0044438.AH.01.01 Tahun 2017, Tanggal 09 Oktober 2017, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur.

C. STRATEGI

  • Upaya memiliki perjanjian wilayah usaha dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) perseroan.
  • Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait untuk pengembangan usaha.
  • Meningkatkan daya saing usaha.
  • Upaya penenaman modal kerja untuk peningkatan dan pengembangan usaha
  • Memperkuat kepercayaan pihak ketiga terhadap perseroan.
  • Melakukan segala sesuatu secara cepat, tepat, dan sesuai aturan.
  • Promosi usaha yang berkelanjutan.

D. BIDANG USAHA

  • Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • Usaha Penunjang Tenaga Listrik

E. ANAK PERUSAHAAN

  • PT. Cahaya Fajar Kaltim
  • PT Wari Kusuma Negara

 

5. SYLVA KALTIM SEJAHTERA

A. VISI DAN MISI

VISI :

“Menjadi Perusahaan Daerah kehutanan yang terpercaya mampu menjalankan usaha berdasarkan prinsip ekonomi dan kelestarian dalam rangka mendukung proses pembangunan dan meninigkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur”

MISI : 

  • Mengelola sumber daya hutan secara lestaru, melalui pengelolaan hutan yang partisipati, transparan dan akuntable pada areal IUPHHK Patungan
  • Membantu Pemerintah Provinsi meningkatkan PAD, melalui kegiatan pendapatan dari perdagangan hasil hutan termasuk penyediaan jasa dlam pengelolaan hutan dam pemasaran hasil hutan ikutan (termasuk emisi karbon, jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati).
  • Ikut membantu pengawasan dan pengendalian usaha kehutanan melalui pengelolaan hutan bersama sama BUMD Pusat dan BUMD Daerah.
  • Meningkatkan produktifitas hutan produksi untuk mendukung ketersediaan bahan baku dan menjamin distribusi nilai tambah hasil hutan melalui pengembangan dan pemasaran industri pengelolaan kayu dan non kayu.
  • meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan dalam wujud penyediaan lapangan kerja, lapangan usaha, dan industri UKM melalui kegiatan pengelolaan, pemungutan, dan atau pengusahaan hutan yang berkelanjutan dan partisipatif.
  • Meningkatkan investasi dibidang kehutanan dengan mendukung pemerintah provinsi dalam meningkatkan hubungan kerjasama terutama dengan luar negeri melalui kerjasama usaha baik dalam negeri maupun luar negeri.
  • Pengembangan institusi perusda dengan penguatan kelembagaan perusda melalui upaya peningkatan kinerja, tertib administrasi, kelengkapan sarana prasarana dan kerjasama dengan perusda kabupaten.

B. DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor     : 05 Tahun 2000
Tentang   : Pembentukan Perusahaan Daerah Kehutanan Prov. Kaltim
Tanggal   : 31 Agustus 2000

C. STRATEGI

1. Strategi Fokus (Focus on Core Business)

  • Fokus pada usaha dibidang kehutanan dan pengembangan usaha dan jasa yang berhubungan dengan kehutanan dan lingkungan
  • Tetap berhubungan dengan mitra bisnis yang sudah ada yaitu PT. Hutansanggam Labanan Lestari dan dengan mitra-mitra lain yang saat ini sedang dalam proses kerjasama
  • Akan menjalankan bisnis bekerja sama dengan mitra-mitra strategis yang sudah berpengalaman dibidangnya.

2. Strategi Diversifikasi (Portofolio Diversification)
Melakukan analisa usaha yang risikonya lebih kecil tapi dapat menghasilkan keuntungan yang baik, dengan lebih memperhatikan mitra bisnis yang sudah berpengalaman agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan bisnisia

3. Strategi Bisnis Rendah (Cost Leadership)

  • Melakukan sistem administrasi keuangan dan akuntansi Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera secara baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerapan sistem online dan terintegrasi akan segera diterapkan, sehingga mampu menciptakan akuntabilitas dan transparansi anggaran Perusahaan.
  • Mempergunakan anggaran perusda seefisien mungkin. Segala kegiatan yang ada hubungannya dengan penggunaan anggaran perusahaan, harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kepentingannya.
  • Merencanakan komitmen bersama untuk efisien pada segala bidang yang berimplikasi terhadap pemborosan anggaran. Praktik dari komitmen ini adalah untuk meningkatkan produktifitas pegawai/staf, mengurangi jam kerja yang tidak produktif, menghindari aktivitas yang berdampak pada timbulnya biaya yang tidak relevan.

D. BIDANG USAHA

  • Budidaya Kehutanan
  • Penangkaran Satwa Liar
  • Pariwisata Alam
  • Taman Buru/Kebun Buru
  • Persuteraan Alam
  • Jasa Konstruksi Kehutanan
  • Industri Hasil Hutan

6. AGRO KALTIM UTAMA

A. VISI DAN MISI
“Menjadi perusahaan terbaik yang mampu berkompetisi, terpercaya, mandiri, berwawasan global dan penyumbang handal serta menjadi andalan masyarakat Kalimantan Timur dalam meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah melalui sektor perkebunan”

B. DASAR HUKUM

  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
    Nomor     : 12 Tahun 2009
    Tentang   : Perubahan Bentuk Badan Perusahaan Daerah Perkebunan Prov. Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Agro Kaltim Utama
    Tanggal    : 08 September 2009

C. STRATEGI

  1. Meningkatkan Modal Perusahaan dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membangun perkebunan dan usaha yang sejalan dengannya.
  2. Memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan usaha yang bersifat internasional.
  3. Meningkatkan daya saing perusahaan untuk mengantisipasi perkembangan dunia usaha maupun global.
  4. Memperluas wilayah produk usaha.
  5. Meningkatkan peras perusahaan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dalam era globalisasi.
  6. Memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

D. BIDANG USAHA

  • Bidang Jasa Perdagangan dalam Sektor Pertanian dan Perkebunan
  • Produk turunannya dalam arti seluas-luasnya

 

7. MIGAS MANDIRI PRATAMA KALTIM

A. VISI DAN MISI

VISI :
“Menjadi BUMD Migas yangn Handal di Indonesia”

MISI :

  • Optimalisasi Potensi Energi dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Energi Daerah.
  • Profesional dalam mengelola Usaha Hulu, Hilir, Jasa Penunjang Migas secara Transparan dan Akuntabel.
  • Memberikan kontribuso PAD Kaltim dengan berupaya memperkuat daya dukung BUMD melalui Kerjasama dengan berbagai pihak.
  • Meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM yang profesional dan memperkuat fundamental keuangan korporasi.
  • Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

B. DASAR HUKUM

  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
    Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (Tanggal 07 September 2009)

C. STRATEGI

  1. Penerapan Manajemen Tata Kelola Perusahaan
  2. Restrukturisasi dan Revitalisasi
  3. Optimalisasi Kegiatan Pengelolaan PI 10% WK Migas
  4. Penguatan Hilir Jasa Penunjang Migas
  5. Pengembangan Usaha Sesuai Core Business
  6. Penguatan dan Pengembangan SDM, dengan Leadership & Technical Competence yang baik, serta high performance culture melalui core value perusahaan yang handal

D. BIDANG USAHA

  1. Transportasi Migas
  2. Agen LPG
  3. Penyedia Jasa Perkapalan
  4. Pengelolaan PI 10% Blok Mahakam
  5. Pertashop
  6. Project Man Power Supply di Pertamina RDMP Balikpapan

E. STRUKTUR ORGANISASI

8. JAMKRIDA KALTIM

A. VISI DAN MISI

VISI :
“Menjadikan PT. Jamkrida Kaltim Sebagai Perusahaan Penjaminan yang terpercaya guna mendukung kegiatan koperasi dan usaha mikro kecil menengah sebagai kekuatan ekonomi Kalimantan Timur”

MISI :

  • Meningkatkan kemampuan dan memperlancar kegiatan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah melalui penjaminan kredit guna mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur.
  • Mengelola Perusahaan secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) secara berkesinambungan.
  • Meningkatkan kinerja perusahaan agar mendapatkan keuntungan guna lebih maksimal memberikan dukungan kepada koperasi dan pelaku usaha mikro kecil menengah serta memberikan kontribusi kepada pemegang saham dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

B. DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur

  • Nomor 09 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Tanggal 5 Juni 2012)
  • Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Prov. Kaltim Nomor 09 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Tanggal 17 Juni 2014)

C. STRATEGI

D. BIDANG USAHA
Penjamin Kredit sesuai denga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

E. STRUKTUR ORGANISASI