Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peningkatan Program Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai Implementasi Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Senyiur Balikpapan, l. ARS Moh. No.7, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota pada tanggal 16 November 2023, Acara dibuka Kabag Sumber Daya Alam mewakili Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim. Turut hadir dalam acara OPD di lingkup Pemprov Kaltim dan unsur Pemerintahan 10 Kabupaten/Kota yang terkait dengan bidang EBT.
Beberapa hal yang disampaikan dalam pembukaanya ialah Tingginya laju konsumsi energi fosil mengakibatkan ketimpangan antara laju penggunaan sumber daya fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) dengan kecepatan untuk menemukan cadangan baru, sehingga diperkirakan dalam waktu yang tidak lama lagi cadangan energi fosil akan habis, dan Indonesia akan bergantung pada impor energi. Menimbang bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan yang terbatas, maka perlu adanya kegiatan diversifikasi atau penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.
Diversifikasi energi dilakukan melalui upaya pemanfaatan sumber energi baru terbarukan yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, air, dan nuklir. Pemasyarakatan energi baru terbarukan merupakan langkah yang positif menuju suatu keadaan yang disebut dengan kedaulatan energi. Akan tetapi, melimpahnya potensi energi baru dan terbarukan yang berada di sekitar masyarakat ternyata belum dimanfaatkan secara optimal.
Untuk itu, pada acara sosialisasi PERATURAN GUBERNUR NO 5 TAHUN 2023 TENTANG PENINGKATAN PROGRAM ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN ini, kami mengharapkan adanya kesamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/ Kota serta stakeholder terkait tentang bagaimana Upaya peningkatan program energi baru dan terbarukan untuk mencapai target-target Rencana Umum Energi Daerah ini dilakukan serta bagaimana pembinaan dan pengawasannya berjalan nantinya.