
Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 18 Desember 2024 menjadi sebuah apresiasi kepada Badan Publik yang sudah bekerja keras untuk menjalankan amanat UU no 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi. Mengingat, hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia.
Keterbukaan Informasi Publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Hal ini tentunya menjadi salah satu fokus PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) untuk terus mengambil peran dalam mewujudkan pemerintah yang terbuka dengan keterbukaan informasi publik.
Selaras dengan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan PT KTMBS meraih peringkat Terbaik III pada kategori BUMD/Perusda/Perumdam Provinsi/ Kabupaten Kota Se Kalimantan Timur sebagai Badan Publik dengan status Informatif dan nilai 95,76.
Direktur Utama PT KTMBS Aji Abidharta W Hakim menerima langsung penghargaan yang diberikan Syawaludin selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat RI dan Haidir Wakil Komisionar Komisi Informasi Kaltim.
Abi menyampaikan bahwa kedepan PT KTMBS akan terus meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik khususnya dalam hal pengelolaan management yang ikut menunjang terlaksananya Good Corporate Governance merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.