
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2025 (RKAP 2025) menjadi agenda dalam Rapat Pra RUPS PT KTMBS (Perseroda) pada Rabu, 11 Desember 2024 bertempat di Ruang Rapat Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Badan Usaha Milik Daerah Wajib Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA BUMD) yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian BUMD dan BLUD Taufik didampingi beserta jajarannya dan hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT KTMBS Aji M Abidharta W Hakim, Direktur Operasional dan SDM Rano Hardani secara daring dan didampingi jajaran manajemen PT KTMBS.
Diharapkan dengan adanya beberapa saran dan masukan dalam rapat ini, dapat menyempurnakan Rencana Kerja dan Angaran Perusahaan 2025 (RKAP 2025) untuk selanjutnya di sahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan RKAP 2025 yang direncanakan diselenggarakan dalam waktu dekat.