TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang sumber daya alam pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air serta pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkan Daerah.
FUNGSI
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang sumber daya alam pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
- Penyiapan bahan pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sumber daya alam pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya
Berdasarkan Reviu Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023