TUGAS POKOK
Melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang Badan Usaha Milik Daerah I, Badan Usaha Milik Daerah II, dan Badan Layanan Umum Daerah serta pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah.
FUNGSI
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang Badan Usaha Milik Daerah I, Badan Usaha Milik Daerah II, dan Badan Layanan Umum;
- Penyiapan bahan pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Badan Usaha Milik Daerah I, Badan Usaha Milik Daerah II, dan Badan Layanan Umum;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Badan Usaha Milik Daerah I, Badan Usaha Milik Daerah II, dan Badan Layanan Umum;
- dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya
Berdasarkan Reviu Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023