
Pada Senin, 9 Desember 2024, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Perekonomian (Kabag KP), Akuntansi Makro, serta OPD terkait, mengikuti Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Rapat yang berlangsung di ruang HOB, lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim ini, membahas langkah-langkah kongkret pengendalian inflasi di daerah pada tahun 2024 serta penjelasan mengenai kebijakan Upah Minimum Tahun 2025. Selain Kepala Biro Perekonomian, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, serta Kepala Dinas Perhubungan Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, Presiden RI memberikan arahan penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah dan memastikan kebijakan upah minimum yang berlaku pada tahun 2025 dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.