
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur memimpin rapat untuk membahas langkah-langkah peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah tersebut. Rapat tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Dalam rapat tersebut, diterbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Walikota/Bupati se-Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Agama Kaltim, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. SE ini mengatur cakupan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang mencakup peserta didik di setiap satuan pendidikan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKA).
Tujuan dari SE tersebut adalah untuk memastikan agar setiap siswa di Provinsi Kaltim memiliki rekening tabungan di bank, serta mendorong BUMDES dan BUMKA untuk memperluas layanan keuangan di daerah pedesaan. Langkah ini juga bertujuan agar mereka bekerja sama dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya melalui pembentukan Agen Laku Pandai.